Sebagai seorang wajib pajak yang taat dan patuh, mengetahui cara lapor pajak bulanan merupakan suatu hal yang penting. Wajib pajak, baik pribadi maupun dalam bentuk badan atau perusahaan, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang wajib pajak, antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas kerahasiaan, dan masih banyak lagi. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban, seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP, kewajiban untuk mengisi data dengan benar, dan juga kewajiban melakukan laporan pajak bulanan. Dulu, cara lapor pajak bulanan yang biasa dilakukan oleh para wajib pajak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP yang dekat dengan tempat tinggal. Sekarang, cara ini sudah sangat jarang dilakukan karena ada cara lapor pajak bulanan yang jauh lebih mudah dan praktis. Baca Juga Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis Jenis-jenis Lapor Pajak Seorang wajib pajak diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan SPT. Laporan ini berisikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu bulanan yang diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Ada beberapa hal yang berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, antara lain Batas Pelaporan SPT bulanan dilaporkan dengan cara lapor pajak bulanan, sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya. Cara lapor pajak bulanan dilakukan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 adalah hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Nominal Denda Pada cara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. Baca Juga Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty Tujuan Lapor Pajak Cara lapor pajak bulanan atau SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sementara, SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan utang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Bagaimana Cara Lapor Pajak Bulanan? Dengan semakin berkembangnya teknologi, wajar bila segala sesuatunya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Termasuk pada cara lapor pajak bulanan. 1. Melalui Aplikasi e-Filing Cara yang paling praktis saat ini adalah dengan menggunakan layanan dari aplikasi e-filing. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti SPT Masa PPN dan PPnBM SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS. Setelah kamu mengunduh aplikasi ini, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratan wajibnya, seperti kartu identitas, NPWP, dan juga EFIN pajak. Kemudian, lakukanlah pendaftaran akun di aplikasi e-filing. Akun ini nantinya bisa kamu gunakan sepanjang waktu dan gratis, tanpa perlu berulang kali mendaftar. Kamu hanya perlu memasukkan alamat email, no handphone yang masih aktif digunakan, dan juga password khusus untuk membuat akun ini. Selanjutnya, kamu bisa melakukan hitung pajak otomatis dengan tahapan cara yang mudah di aplikasi tersebut. Misalnya, kamu ingin melakukan cara lapor pajak bulanan perusahaan dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21, maka langkah-langkahnya adalah Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Kamu bisa menekan tombol +’ untuk menambahkan data karyawan. Isilah data karyawan dengan sesuai seperti yang diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik Lanjutkan dan Simpan’. PPh 21 Karyawan dari perusahaan kamu akan terhitung secara otomatis. Jika ternyata kamu memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis. Setelah itu, kamu perlu membuat ID Billing dan Setor Pajak. Caranya adalah Pilih opsi Setor dan Lapor’ untuk memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol Bayar’. Lakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan button Bayar’. Pada fase ini, pastikan kamu mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN. Baca Juga Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak 2. Melalui Unggahan FIle CSV Cara lapor pajak bulanan lainnya adalah dengan mengunggah file CSV pada aplikasi DJP Online. Metode ini juga berlaku untuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. File Comma Separated Values CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data, file ini kadang bisa disebut Character Separated Values atau Comma Delimited files. File jenis ini sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Umumnya, file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan atau membatasi antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma. Langkah-langkahnya adalah Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki. Pilihlah menu e-filing CSV. Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol Unggah File’. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil. Lalu, klik Lapor’. Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa kamu belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan yang sudah kamu unggah. Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, kamu bisa melihat status pelaporan dengan menekan Lihat BPE’. Setelahnya, kamu bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata saat ini cara lapor pajak bulanan memang sangat mudah dan praktis ya. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak lalu ikut antre yang menghabiskan waktu dan tenaga. Semuanya sudah bisa dilakukan secara online sekarang, termasuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. Jadi, kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses membuat laporan pajak bulanan tentunya menjadi lebih mudah, kan? Satu hal yang juga akan memudahkan kamu dalam proses lapor pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi majoo yang membantu kamu menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan bahan analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar nantinya. Kamu sudah berlangganan majoo, kan?
2 Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan. 3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan. 5.
SPT pajak, atau Surat Pemberitahuan Pajak menjadi alat perusahaan dan negara untuk mengetahui berapa besaran pajak yang mesti dibayarkan perusahaan kepada negara. Surat Pemberitahuan Pajak ini biasanya dibuat dan dilaporkan sendiri oleh perusahaan atau perorangan sebagai bentuk penunaian kewajiban pajak pada negara. Jika dahulu pembayaran dan pelaporan pajak harus datang ke kantor direktorat jenderal pajak, saat ini kita tidak perlu harus datang. Direktorat jenderal pajak telah memiliki pelayanan online dan juga bekerja sama dengan beberapa platform untuk layanan online pajak. Semuanya dapat dilakukan dengan online, bahkan saat ini pun pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dan kartu cetaknya juga diantarkan langsung ke alamat rumah yang didaftarkan. Bukankah itu sangat memudahkan?Kita juga bisa melakukan perhitungan pajak secara mandiri dalam web resmi maupun aplikasi direktorat jenderal pajak, membayarkannya sampai melaporkannya di satu tempat. Dengan proses yang mudah, cepat dan aman. Sehingga dalam penyusunan laporan SPT ini kita akan sepenuhnya menggunakan online. Nah, sebelum kita bahas lebih detailnya, akan diulas beberapa hal yang perlu diketahui seputar SPT bulanan ini. Apa Itu SPT Bulanan?Ada SPT Tahunan, ada SPT bulanan. Selama ini SPT tahunan memang lebih populer. Namun kewajiban membayarkan pajak tidak hanya tahunan tapi juga ada kewajiban bulanan. Pajak yang sifatnya dinamis dibayarkan bulanan. Misalnya pajak bea cukai ekspor impor, pph gaji, lalu ppn di beberapa jenis barang kena pajak. Rata-rata barang-barang yang bergerak cepat. Sehingga kalau barang kena pajak itu dibayarkan per tahun, akan lebih sulit perhitungannya. SPT bulanan dihitung setiap bulan dan dibayarkan maksimal pada tanggal 10 atau ada juga yang akhir bulan itu. sementara untuk waktu maksimal pelaporannya adalah tanggal 20 di bulan berikutnya. Jenis SPT BulananSPT tahunan dan bulanan memiliki jenis pajak yang berbeda. Apa saja jenis pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT bulanan? Secara garis besar, ada tiga pajak yang termasuk dalam SPT bulanan, yaitu PPh, PPn dan PPnBM. Lebih rincinya, sebagai berikutPPh pasal 15Pajak penghasilan yang dibahas dalam pasal 15 menyangkut penghasilan hasil pelayaran, penghasilan dari asuransi luar negeri dan juga penerbangan internasional. PPh pasal 15 ini bisa dibayarkan maksimal tanggal 10 tiap bulannya kemudian dilaporkan pada tanggal 20 per pasal 4 ayat 2 finalAda keterangan final, artinya penghasilan yang dikenai pajak adalah perhitungan final dari penghasilan tersebut. Yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pasal 4 ayat 2 ini seperti hadiah misalnya, lalu bunga deposito yang cair, atau surat berharga lain yang cair, dan juga omset penjualan yang sudah di total akhir dan masih dibawah 4,8 miliar selama setahun. Jika lebih dari itu, akan dikenai pasal yang lain. SPT bulanan untuk PPh pasa 4 ini wajib dibayarkan maksimal tanggal 10 dan dilaporkan per tanggal pasal 23/26Kedua pasal ini mengatur pajak untuk penghasilan pejabat luar negeri. Maksudnya adalah orang luar negeri yang bekerja di Indonesia. Kebanyakan adalah pejabat diplomatik atau perwakilan organisasi multinasional yang ditempatkan di tanah air. Waktu pembayaran dan pelaporannya sama dengan no 1 dan pasal 21/26Mengatur pajak penghasilan bulanan untuk perorangan. Misalnya adalah pajak gaji pasal 22Pada pasal ini mengatur tentang PPn,, PPnBM yang dilakukan oleh bea cukai. Pasal ini mengikat penghasilan dari bea cukai agar segera dibayarkan pajaknya pada hari terakhir kerja di minggu dan PPnBMKedua jenis pajak ini menyasar produk-produk konsumsi serta barang-barang mewah di tanah air. Misalnya barang-barang bermerk yang branded, kendaraan limited edition dan sebagainya. Pembayaran jenis pajak ini maksimal akhir Yang Harus Dimiliki Untuk Mengurus SPT Bulanan Nah setelah mengetahui jenis SPT bulanan, untuk membuat laporan SPT dan melaporkannya ke dirjen pajak, setidaknya kita memiliki dua persyaratannya, Yaitu NPWP dan Efin. Seperti kita tahu bahwa semua prosesnya kini bisa online. NPWP. Nomor Pajak Wajib Pajak wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha sebelum mengurus SPT Bulanan. Pengurusan NPWP pun sekarang sudah sangat mudah dan cepat. Anda cukup menyerahkan dokumen, mengupload ke web lalu mengikuti semua prosedur pendaftarannya. Kartu cetakannya akan dikirimkan ke alamat yang anda daftarkan. Mengurus NPWP badan usaha juga bisa melalui online, hanya saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan lebih banyak. Menyangkut izin pendirian usaha, juga akta pendiriannya. Lalu Anda juga butuh menyiapkan KTP pengurus dan NPWP direktur atau pendiri. Tanpa NPWP Anda sulit mengurus pajak dan juga pajak yang harus Anda bayarkan bisa lebih besar dibanding dengan memiliki dibilang Efin seperti nomor registrasi virtual yang mampu membantu anda masuk ke aplikasi dan melindungi keamanan data pajak anda. Efin atau Electronic Filing Identification Number ini nomor wajib yang harus dimiliki agar bisa mengakses layanan online pajak dengan aman. Jika anda belum memiliki Efin, Anda bisa mengurusnya dengan prosedur yang mudah. Anda bisa mengisi formulir elektronik untuk pengajuan nomor Efin Menyusun Dan Pelaporan SPT BulananAnda bisa membuka website djp online, atau mengakses web rekanan resmi djp untuk membantu proses Anda menyusun SPT setelah membayarkan pajak Anda. Ada beberapa tipe untuk pelayanan pajak secara online ini. JIka mengurus menggunakan web remi djp langsung, Anda hanya bisa mengunggah data dalam format-format tertentu, CSV misalnya. Tidak boleh ada kesalahan karena proses penarikan atau editing akan cukup sulit. Beberapa orang memilih web rekanan resmi dirjen pajak yang lebih memberikan kemudahan dimana semuanya bisa diproses satu kali. Anda bisa menggunakan aplikasi pajak e-filing untuk membantu mengupload SPT bulanan. E-filing menyediakan dua jenis pelayanan. Yang pertama bisa langsung dihubungkan dengan situs djp online, yang mana Anda bisa melakukan semua proses pajak dari awal sampai akhir di satu situs tersebut. Lalu cara kedua dengan menggunakan format file CSV untuk selanjutnya di upload ke web djp online.
NEWYORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas. Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global.
Pembuatanlaporan pajak perusahaan- Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. SPT Masa: laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang
4946. bs69y92tjr.pages.dev/65bs69y92tjr.pages.dev/499bs69y92tjr.pages.dev/454bs69y92tjr.pages.dev/319bs69y92tjr.pages.dev/468bs69y92tjr.pages.dev/182bs69y92tjr.pages.dev/168bs69y92tjr.pages.dev/383
laporan pajak bulanan perusahaan